“Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali bus Trans Jakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB, dimana pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara dan kegiatan penunjang lainnya.” (Pergub 12 Tahun 2016)
Jelas sekali terlihat bahwa HBKB diadakan dalam upaya pemerintah mengurangi emisi gas buang dan pencemaran udara kendaraan bermotor. HBKB yang diadakan pada setiap hari minggu ini dalam perkembangannya menjadi semacam gaya hidup bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Gaya hidup sehat tanpa kendaraan bermotor serta bersosialisasi sambil berolah raga.
Namun ada hal yang mengganjal dari HBKB ini. Disaat pemerintah mau mengurangi emisi gas buang dan pencemaran, di lain sisi masih banyak orang-orang yang merokok di sepanjang kawasan HBKB. Pemandangan ini merupakan suatu hal yang ironis yang terjadi di depan mata kita. Padahal seperti yang kita lihat bersama begitu banyak anak-anak dan wanita yang mengikuti acara HBKB tersebut.
Melihat fenomena tersebut Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melakukan survey kepada warga yang sedang mengikuti acara HBKB tersebut. Survey tersebut kami lakukan pada tanggal 27 November 2016 ini telah menjaring 678 responden baik dari perokok maupun non perokok dengan hasil sebagai berikut:
Bahkan responden perokokpun setuju tentang hal ini, ini terlihat dari hasil survey kami :
Berkaca dari hasil survey diatas maka bukan suatu halangan besar bagi pemerintah untuk membuat HBKB sebagai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sebagaimana tujuh kawasan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan juga Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Langkah kedua yang bisa diambil pemerintah yaitu melakukan sosialisasi kepada para stakeholder HBKB tentang HBKB yang sudah menjadi Kawasan Dilarang Merokok baik melalu Press Release, Website, Brosur, Formulir Pemakaian Tempat, Iklan TV dan Radio, Booklet informasi program, Rambu, Stiker dan lain sebaginya.
Kemudian langkah ketiga adalah penegakkan hukum dari aturan tersebut terhadap para pelanggarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi:
Jakarta, 19 Desember 2016
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Nama *
Email *
Website
Subscribe to our mailing list and get interesting stuff and updates to your email inbox.
we respect your privacy and take protecting it seriously