KBR, Jakarta – Anggota Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi melihat tidak ada keunggulan apapun jika tanaman tembakau diundang-undangkan. Ia mengatakan klaim untuk melindungi petani tembakau hanyalah kedok belaka. Pasalnya menurut dia, RUU itu kata Tulus hanya menguntungkan sektor industri.
“Ini sebuah kedok saja. Kenapa harus petani. Petani sudah dilindungi dengan UU pertanian. keunggulan apa, spesifikasi apa, tembakau dijadikan UU. Lebih penting mana padi dibandingkan tembakau.” Tulus menambahkan pihaknya ada sesuatu yang mencurigakan terkait masuknya RUU Pertembakauan dalam prolegnas tahun ini. Padahal, menurutnya, sudah ada RUU Pengendalian Tembakau yang sudah lebih dahulu ada. Meski demikian, Tulus enggan menjelaskan apa yang dimaksudnya sebagai hal yang mencurigakan. DPR kembali memasukan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2015-2019. Tak hanya itu, RUU yang sempat menuai pro kontra pada DPR periode 2009-2014 ini, kini masuk dalam prioritas 2015. Masuknya RUU Pertembakauan menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan. Pasalnya, RUU tersebut disinyalir disusupi kepentingan industri rokok. Komnas Pengendalian Tembakau merupakan pihak yang menolak keras keberadaan RUU tersebut. Soalnya, sebagian besar muatan materi draf RUU tersebut lebih banyak membahas produksi tembakau, ketimbang pengendalian atas risiko tembakau.
Editor : Sasmito Madrim
Sumber : http://portalkbr.com/berita/09-2015/_tulus_abadi___tembakau_tak_perlu_diundang_undangkan/75788.html
Nama *
Email *
Website
Subscribe to our mailing list and get interesting stuff and updates to your email inbox.
we respect your privacy and take protecting it seriously